1.1. Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil
dari kata global, yang
maknanya ialah universal.
Achmad Suparman menyatakanGlobalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu
(benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa
dibatasi oleh wilayah Globalisasi
belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working
definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang
memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah,
atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain,
mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan
menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah
proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa,
sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya.
Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk
yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan
mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin
tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung
berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap
bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte
merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun
1985.
1.2.
Kejahatan Terorganisir
Kejahatan terorganisir (organized crime:Inggris) Adalah istilah
yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok
mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan.Dan
mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisir mempunyai
spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir
seperti :
1.
Kejahatan terorganisir
akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
2.
Kejahatan terorganisir
akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk
membunuh/merampok/memperkosa/menciptakan suatu situasi chaos(kekacauan
masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas
tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
3.
Kejahatan terorganisir
akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk
ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam
waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak
ditindak secepatnya
Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang terorganisir:
1.
Mafia Italia dipimpin
oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi
objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].
Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir rahasia
1.
CIA (central
intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam
pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata
dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang
tidak diketahui apa motifnya
2.
BLACK HAND
3.
GAM (Gerakan aceh
merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia
dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan
gerakan anti pemerintahan
Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi jalanan
1.
GBR[Grab on road]
dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster
indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
2.
M2R
(moonraker)Indonesia
3.
XTC (Exalt to
coiltus)Indonesia
4.
BRZ Indonesia
2. Hubungan antara
Perusahaan Multinasional, Globalisasi, dan Kejahatan Terorganisir
Pada era globalisasi ini, banyak bermunculan perusahaan
multinasional, yang secara tidak langsung telah memegang kendali pasar
internasional. Multinational Corporations(MNCs) merupakan
suatu fenomena baru, seperempat abad belakangan status perusahaan multinasional
meningkat menjadi aktor yang dominan dalam serangkaian kunci tren ekonomi,
sosial, dan politik dalam skala internasional. Kontrol dari negara tidak lagi
berjalan dengan efektif karena kemunculan pasar modal global. Negara-negara di
dunia pada umumnya telah bergantung pada perusahaan multinasional tersebut, di
mana kekuasaan negara secara tidak langsung tertekan dalam persaingan modal
produktif, dan mau tidak mau harus ikut serta dalam proses kompetisi global
untuk menarik atau mempertahankan penanaman modal (Gill and Law, 1988: 192,
dalam Pearce and Tombs, 2004: 361)
Pemegang modal, terutama dalam bentuk multinasionalnya, semakin
memegang keuntungan atas negara, yang beroperasi dalam mode “footloose” (dapat bergerak ke masa saja, karena pasar
bebas), dan mampu mendikte syarat-syarat investasi yang akan ditanamkan. Oleh
sebab itu, pemerintah terpaksa harus merangkul kebijakan deregulasi, pajak
rendah, menurunkan pengeluaran, sehingga menurunkan kemampuan mereka (negara)
untuk mempertahankan atau mengembangkan otonomi ekonomi, publik, dan kebijakan
sosial (Leys, 2001: 8-37, dalam Pearce and Tombs, 2004: 361).
Pendekatan seperti ini merujuk
pada contoh-contoh di dunia ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh “global
capitalism” yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan
multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Juga yang turut mendorong
perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi
informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan
transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market).
Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme).
Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme).
Kejahatan terorganisir atau organized crime adalah
kejahatan transnasional, nasional, atau lokal yang dijalankan oleh kelompok
penjahat untuk tujuan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang ilegal, demi
keuntungan materil (dan untuk menyukseskan kejahatan itu mereka mengorganisir
kejahatannya).
Mengikuti proses globalisasi
yang terjadi di bidang ekonomi, maka organisasi kriminal sekarang juga punya
jaringan global, infrastruktur komunikasi dan hubungan-hubungan internasional
dalam kegiatan kejahatannya. Hubungan-hubungan melalui jaringan global ini
memungkinkannya untuk membuka pasar-pasar baru untuk barang dan jasa
illegalnya. Dilaporkan bahwa dewasa ini ada lima kelompok utama dalam
“international organized crime groups”: Mafia Italia, Kartel Columbia dan
Mexico, Mafiya Rusia, Triad Asia dan Usaha Kriminal Nigeria (Global Organized
Crime-GOC).
Sebagai contoh, Terorisme
internasional adalah salah satu kejahatan transnasional yang dapat membahayakan
NKRI. Kejahatan ini termasuk dalam kategori “transnational organized crime”
atau dinamakan juga “global organized crime” dan dalam istilah Mardjono
Reksodiputrotermasuk “kejahatan terorganisasi berdimensi global” (KTO Global).
Kelompok-kelompok dalam KTO Global ini harus diwaspadai, karena seperti kata
Shelley kelompok-kelompok ini boleh jadi merupakan “dominant economic and
political forces” yang dalam masyarakat yang berada “in trasition to democracy”
menginfiltrasi pemerintahan dan menyuap para pejabat, hakim dan penegak hukum
lainnya. Bahaya
KTO Global ini bagi Indonesia adalah bahwa mereka dapat mengobarkan konflik
antara sukubangsa (termasuk antar golongan atau kelompok agama), mempersenjatai
kelompok-kelompok yang bertikai melalui penjualan senjata illegal, mencari dana
melalui penjualan narkoba, “trafficking” dan korupsi (penyuapan pejabat untuk
memperoleh fasilitas perdagangan, dll), serta membantu melarikan aset hasil
korupsi ke luar negeri (antara lain melalui “money laundering”).
DAFTAR PUSTAKA
Zikri,
Mansur. 2010. Organizational
White Collar Crime, (online), (http://manshurzikri.wordpress.com/2011/03/20/organizational-white-collar-crime/ diakses sejak 20 Maret 2011)
Reksodiputro, Mardjono. 2008. Multikulturalisme
dan Negara-Nasion serta
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional. (online), (http://jodisantoso.blogspot.com/2008/05/multikulturalisme-dan-negara-nasion.html, diakses sejak 14 Mei 2008).
Wikipedia. 2011. Kejahatan Terorganisir. (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_terorganisir, diakses sejak 16 Maret 2011).
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional. (online), (http://jodisantoso.blogspot.com/2008/05/multikulturalisme-dan-negara-nasion.html, diakses sejak 14 Mei 2008).
Wikipedia. 2011. Kejahatan Terorganisir. (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_terorganisir, diakses sejak 16 Maret 2011).
No comments:
Post a Comment